-->

Ads (728x90)

Menyambut Tahun Baru, Tidak Ada Pembatasan Kendaraan untuk Melintas di Seputaran Jalan Tanjungpinang
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra (Fhoto : Ist)


TANJUNGPINANG, Infokepricom - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Tanjungpinang tidak membatasi kendaraan untuk melintas di seputaran jalan Kota Tanjungpinang pada malam Tahun Baru 2022.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra saat ditemui sejumlah awak media  melalui WhatsAppnya pada Jumat (31/12/2021) sore mengatakan  tidak ada kriteria khusus kendaraan yang boleh maupun tidak boleh melintas di seputaran jalan Kota Gurindam pada malam pergantian tahun nanti.

"Kendaraan apapun dipersilahkan, itu hak masing-masing yang punya kendaraan untuk melintas disepanjang jalan Kota Tanjungpinang," katanya.

Tidak hanya itu, I Made juga menegaskan  bahwa pada malam pergantian tahun nanti Polres Tanjungpinang juga tidak memberlakukan ganjil genap seperti kota-kota lainnya.  Karena Kota Tanjungpinang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur hal tersebut.

"Pembatasan ganjil genap tidak ada di Tanjungpinang karena kita belum memiliki Perda," tegasnya.

Kepada warga Kota Tanjungpinang I Made menghimbau untuk merayakan tahun baru di rumah saja, mengingat cuaca yang sedang hujan.

"Himbuan saya rayakan tahun baru dengan keluarga dirumah saja, kelaupun harus keluar memang ada yang dibutuhkan sekali apalagi diituasi hujan seperti ini," pungkasnya. (Pras)
 

Posting Komentar