Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Pengamanan Dua Pelaku PMI Ilegal di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Dua orang penampung atau pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) inisial JI alias J dan inisial AS alias AB diringkus Tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan dari rumah mereka
Kedua pelaku tersebut diduga keras melakukan pengurusan pengiriman PMI ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu.
“ Kecelakaan kapal di Johor Bahru itu mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian,” kata Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021).
Didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kasus ini terungkap berawal pada Rabu (15/12/2021) lalu Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia yang menyebutkan telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal melalui wilayah Provinsi Kepri.
Atas informasi itu, katanya, jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat (24/12/2021), tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi.
Ia menyebut pelaku inisial JI alias J diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam dan pelaku inisial AS alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam.
“ Dari tangan pelaku inisial JI alias J petugas mengamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi, buku rekening atas nama tersangka dan satu unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam,” ujarnya.
Sedangkan dari tangan inisial AS alias AB petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka inisial AS alias AB, ATM atas nama SH, 1 unit mobil Toyota Corona warna gold.
Selain itu, katanya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit Speed Boat fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI ilegal dan juga 1 unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal.
Terhadap kedua tersangka ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
“Ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,- ,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini terjadi di daerah Malaysia dan berangkat dari informasi tersebut Polda Kepri melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait, kedua pelaku tersebut adalah yang menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI.
“Mereka ini tidak bekerja sendiri. Ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya. Untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkapnya,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.
Ia menyebut pihaknya dari gabungan Satgas misi kemanusian akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan ditarik dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal. (Ril)
Posting Komentar