-->

Ads (728x90)

 

Satreskrim Polres Bintan Amankan Seorang Pria Penjual Togel
Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H  Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Pengamanan Penjual Togel (5/11/2021) (Fhoto : Ist)

BINTAN, Peristiwanusantara.com – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS alias JG (56) lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Si Jie di Desa Sebung Pre, Teluk Sebong, Teluk Bintan, Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H  kepada sejumlah awak media pada Jumat (5/11/2021) mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria yang menjual Si Jie.

Atas informasi itu anggota Satreskrim Polres Bintan  langsung menyelidikinya dan mengamankan tersangka saat sedang menulis atau merekap angka-angka pada buku rekapan sesuai dengan pesanan dari pembeli angka Sijie yang akan diputar pada pukul 18.00 WIB di Singapure.

Selain mengamankan tersangka, katanya, petuga juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 550 ribu,-, buku catatan rekapan, dan 2 unit Handphone.

Kepada petugas tersangka mengakui telah menjalankan bisnis ilegalnya ini selama 4 bulan. Ia menerima pemasangan angka Si Jie atau Togel Singapure dengan cara menerima pemasangan angka dari para pembeli melalui Handphone dengan cara pesan Whatsapp dan SMS kemudian pelaku menulisnya dibuku rekapan.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Ia dijerat pasal 303 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun

(rdk)


Posting Komentar