Pegawai Pemko Batam Memberi Keterangan kepada Panitia Angket DPRD Kota Batam, (24/11/2021) (Fhoto : Prasetio) |
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Penilaian buruk masyarakat terhadap kinerja Panitia Angket DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 beserta turunannya kini terbantahkan.
Pasalnya, Panitia Angket DPRD Kota Tanjungpinang terus membuktikan jika mereka serius menyelidiki dugaan korupsi Walikota melalui Perwako yang dibuatnya tersebut.
Hari ini saja, terpantau Panitia Angket DPRD Kota Tanjungpinang kembali memanggil 2 orang yang diduga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan Perwako nomor 56 tahun 2019 tentang TPP ASN itu.
"Iya hari ini kami kembali memanggil 2 orang pejabat Pemko yang patut diduga mengetahui Perwako 56 tahun 2019 itu," ucap salah seorang panitia angket DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar.
Berdasarkan konfirmasi itu pula diketahui kedua orang itu berinisial Y dan N berdinas di BPKAD dan Bagian Organisasi Tata laksana (Ortal) Sekretariat Kota (Setdako) Tanjungpinang.
"Kemarin 3 orang, sekarang 2 orang pejabat Pemko berinisial Y dari BPKAD dan N dari Ortal Setdako Tanjungpinang," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tanjungpinang lainnya yang juga merupakan Panitia Angket, Dicky Novalino mengatakan bahwa panitia angket sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemko Tanjungpinang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Masih berjalan, kita saat ini sedang dalam tahap pemanggilan dan sudah ada beberapa orang yang kita panggil, diantaranya Pak Sekda Teguh dan Mantan Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang Bu Win," jelasnya
(Pras)
Posting Komentar