Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana (Fhoto : Ist) |
BINTAN, Peristiwanusantara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menemukan modus dugaan penyalahgunaan dana pencairan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan, dengan modus ada Nakes yang bekerja selama 7 hari namun dibayarkan insentifnya full selama 4 hari. Kemudian kelebihan pencairan itu dikumpulkan untuk dibagikan kembali.
“Modusnya ada Nakes yang bekerja selama 7 hari namun dibayarkan insentifnya full selama 4 hari, kemudian dikumpulkan baru dibagikan. Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat tapi nyatanya semua dapat,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana saat ditemui sejumlah awak media di Toapaya, Rabu (24/11/2021) siang.
Modus itu terungkap setelah penyidik Kejari Bintan memanggil 18 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop serta 1 Nakes di Puskesmas Tambelan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana pencairan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dikedua Puskesmas tersebut.
Kajari Bintan menyebut sesuai hasil pemeriksaan, untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta. Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif Nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta.
Ia menyebut secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 sebesar 3.133.052.06. (IK/Moan)
Posting Komentar