-->

Ads (728x90)

Walikota Rahma Memilih Bungkam Terkait TPP Pemko Tanjungpinang Yang Dilaporkan JPKP Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma Berjalan Cepat Menuju Mobilnya Usai Meresmikan Poskamling di Kelurahan Pinang Kencana (17/10/2021) (Fhoto : Ist) 

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com  - Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media perihal laporan dari  Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang (JPKP Tanjungpinang) atas dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah dilaporkan atas dugaan ikut menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemko Tanjungpinang. 

Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Raut wajahnya mendadak berubah menjadi datar dan memerah.

“Ijin Bu, terkait laporan di Kejati Kepri kemarin bagaimana bu,” tanya awak media saat  meresmikan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Minggu, (17/10/2021).

Rahma terus berjalan menuju mobilnya dengan cepat tanpa berbicara sepatah katapun.

Sebelumnya pada Rabu (14/10/2021) lalu, JPKP Tanjungpinang melaporkan ke Kejati Kepri atas dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam laporan tersebut Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi menduga  Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikasi melanggar UU tindak pidana korupsi terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan  Pegawai (TPP) Pemko Tanjungpinang. TPP pegawai merupakan penerimaan yang diberikan kepada pegawai selain gaji pokok. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah pemberian imbalan jasa terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan penilaian kinerja mereka.

“Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Adiya Prama Rivaldi

Selanjutnya Adiya selaku pelapor juga menceritakan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diduga telah memperkaya diri sendiri dan diduga hanya menguntungkan sebelah pihak saja sehingga dirinya sebagai masyarakat melaporkan hal tersebut

“Diduga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah menguntungkan dan  memperkaya  dirinya sendiri sehingga telah merugikan Keuangan Negara. Kurang lebih mulai Januari Tahun 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan dana yang telah di alokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana mencapai Rp 3,9 milyar,- ,” tambahnya. (tim)

 

Posting Komentar