-->

Ads (728x90)

 

Wakil Walikota Tanjungpinang Akan Pelajari Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan JPKP Kota Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah (Fhoto : Ist)


TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah akan mempelajari terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang  yang dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Kamis (14/10/2021) lalu. 

"Saya akan coba pelajari dulu bang,” kata Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah melalui jaringan telepon selulernya melalui aplikasi WhasAppnya kepada awak media, Senin (18/10/2021).
Sementara Walikota Tanjungpinang Hj Rahma  didampingi Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah usai meresmikan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Minggu, (17/10/2021) saat dikonfirmasi sejumlah awak media  enggan memberi komentar. Bahkan  Walikota Hj. Rahma terburu-buru masuk mobil dengan raut wajah datar.

Sebelumnya, Adiya selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang saat ditemui sejumlah awak media usai memberikan berkas dugaan korupsi ke pegawai Kejati Kepri pada Kamis (14/10/2021) lalu menyampaikan Walikota Tanjungpinang bisa dikenakan UU nomor  31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 41 ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Tanjungpinang.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya Adiya yang di dampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang

Kemudian adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikasi menyalahi UU tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri.

"Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya dengan tegas.

Menanggapi hal ini Awak Media Berusaha melakukan Konfirmasi langsung ke Walikota Hj. Rahmah, S.IP serta Wakil Endang Abdullah terkait kasus pelaporan tindak pidana korupsi ke Kejati. (rdk)



Posting Komentar