-->

Ads (728x90)

 

Seorang Resedivis Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Lingga
Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Saat Diamankan Anggota Satreskrim Polres Lingga (Fhoto : Ist)


LINGGA, Peristiwanusantara.com – Pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berhasil diringkus Satreskrim Polres Lingga. Pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama di Polres Tanjungpinang.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan yang disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Lingga, Ipda Regina Andrilla Setiawan,S.Trk menjelaskan kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap atas laporan dari korban berinisial N bersama pacarnya berinisial I.

"Oknum pelaku atas dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap di bawah umur sudah berhasil kita amankan dan saat ini sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut Ipda Regina menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara adapun kejadian perbuatan pencabulan dilakukan oknum tersangka terhadap korban pada Sabtu (16/10/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara pengancaman dan pemaksaan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya  di sekitaran SMP Negeri 1 Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban berinisial N (17), kronologis  kejadiannya bermula pada Sabtu (16/10/2021) malam  sekitar pukul 19.00 WIB  sehabis Sholat Isya pacarnya berinisial I datang bertamu ke rumah sekaligus minta izin kepada orang tuanya untuk keluar jalan-jalan dengan korban, permintaan izin dikabulkan orang tua korban dan berpesan jangan pulang larut malam.

"Awalnya kami berjalan ke taman Dabo, Kecamatan Singkep hingga pukul 21.00 WIB,  kemudian jalan-jalan ke pantai diseberang SMP Negeri 1 Singkep Pesisir. Namun tiba-tiba datang seorang laki-laki (oknum pelaku-red) dengan mengaku sebagai wartawan dan mengancam minta uang sebesar Rp.500.000  jika tidak dikasih  maka rekaman video korban bersama pacarnya akan disebarkan," terangnya.

“ Karena pada saat itu pacar korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, dan pelaku menyebutkan nama kedua orang tua, saudara korban dan mengaku saudara  sehingga kesepakatan penyerahan uang ditunda ke esokan harinya serta menyuruh pacar korban pulang dengan meninggalkan korban berdua dengan pelaku,” katanya.

Dan setelah pacar korban pulang, kata Ipda Regina, pelaku mengatakan kepada korban bahwa hal itu baru hukuman untuk pacarnya (inisial I ) dan sekarang baru hukuman untuknya. Korban dipaksa dan karena korban kalah tenaga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Setelah itu korban mengantar pulang korban hingga ke depan rumah orang tua korban.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 12 / X / 2021 / SPKT Satreskrim / Polres Lingga/Polda Kepri, tertanggal 18 Oktober 2021.

“ Selain melakukan proses penyelidikan keterangan saksi dari pacar korban dan ibu kandung korban berinisial W dan Korban. Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa :  pakaian korban, pakaian pelaku serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Dan sudah membawa korban ke RSUD Dabo Singkep melakukan Visum,” katanya.

Ipda Regina juga mengatakan sebagai rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap korban inisial N dengan didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Lingga, guna percepatan berkas perkara dan berkoordinasi juga dengan JPU. (Abd Kudus)



Posting Komentar