Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Saat Menggelar Konfersi Terkait Kasus Tindak Pidana Narkotika (13/10/2021) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 2,008 kilogram dari dua orang pria yang merupakan bandar narkotika jenis shabu berinisial HN (48) dan WB (47) pada Jumat (8/10/2021) lalu sekira pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu (13/10/20210) di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang yang menyebut ada kegiatan yang mencurigakan warga sekitar akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di Tanjung Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melakukan penyelidikan.
Kompol Lulik Febyantara menjelaskan berawal dari inisial A yang kini masih diburon Polisi (DPO) memesan shabu seberat 2 kilogram kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan shabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tersebut dari Malaysia dari inisial V (DPO) melalui kurir yaitu inisial F (DPO).
“ Tersangka berkomunikasi melalui handphone dengan inisial F dan mereka sepakat agar shabu tersebut diletakan dengan cara dicampakan ke pinggir pantai si Abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada inisial A melalui perantara tersangka WB,” katanya
Dikatakannya, tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal shabu yang dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau berlogo Guanyinwang kepada inisial A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760 juta,- namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
“Saudara HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 160 juta,- sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5 juta,- dari saudara A (DPO) dan upah tersebut belum diterima oleh tersangka WB, ” kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH
Dikatakannya, jika barang bukti narkotika jenis shabu tersebut beredar di pasaran di BB 2.008 gram bisa menyelamatkan 6.024 sampai dengan 8.032 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (An)
Posting Komentar