-->

Ads (728x90)

Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Seorang Pria Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Menggiring Tersangka Yang Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Fhoto : Muhammad Ripai) 

BATAM, Peristiwanusantara.com - Tidak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban melaporkan KP (30) ke Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan orang tua korban, KP berhasil ditangkap di daerah Batu aji yang dimana pelaku saat itu sedang asyik nongkrong dan bersantai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pihaknya berhasil membekuk satu orang tersangka pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku berprofesi sebagai jurnalis media online di Batam.

"Pelaku KP berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan. Berdasarkan informasi dan data-data yang kami kumpulkan, Pelaku melakukan pencabulan disalah satu hotel yang ada di Batam. Dengan dibuktikan hasil rekaman CCTV di hotel, terlihat KP memasuki kamar hotel bersama korban yang merupakan anak pelopor," kata Reza saat mengggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media pada Senin (18/10 /2021).

Dikatakan Reza, pelaku membawa korban ke hotel dengan menyuruh korban untuk berbohong kepada orang tua korban untuk mengerjakan tugas kelompok. Kemudian pelaku mengancam korban untuk memenuhi hasratnya.

"Semua bermula kecurigaan orang tua korban yang mana anaknya izin keluar rumah untuk mengerjakan tugas kelompok. Setelah lama tidak pulang, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya berada di hotel bersama seorang pria yang merupakan seorang jurnalis media online di Batam,"katanya.

Ia juga mengatakan, KP melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali kepada korban. Perbuatan pelaku dilakukan dengan kondisi sadar tanpa terpengaruh minuman ber alkohol.

"Pelaku KP ini mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka ini sudah melakukan sebanyak tujuh kali. Tidak ada pengaruh minuman keras atau jenis lainnya, ini murni perangai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, KP dijerat pasal 284 ayat 1 dan 2 yaitu pasal 287 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan plaing lama 15 tahun. (Pai)

 

Posting Komentar