-->

Ads (728x90)

Rugikan Negara Sebesar Rp 3 Miliar Lebih, Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Direktur PT PSM dan PT PIM
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si Didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH Saat Menggelar Konfersi Pers Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mesin Pengolahan Tepung Ikan (7/10/2021) (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan Direktur PT. PSM berinisial RL alias R bersama Direktur PT. PIM berinisial ENS lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat atau mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-

“ Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga dan sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri dari pengadaan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 3.090.726.183,-,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (7/10/2021).

Dikatakannya, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga yang dilakukan melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS.

“ Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara. Kemudian Inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-.  inisial RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp. h150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si

Setelah dilakukan penyelidikan,katanya, ternyata pembuatan mesin pengolahan tepung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.

“ Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-,″ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Ia mengatakan selain mengamankan kedua tersangka Polda Kepri juga mengamankan barang bukti yang disita Negara diantaranya : 1 unit mobil merk Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).″ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
“Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,-″. tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Hum/Man)
Rugikan Negara Sebesar Rp 3 Miliar Lebih, Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Direktur PT PSM dan PT PIM

BATAM, Peristiwanusantara.com – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan Direktur PT. PSM berinisial RL alias R bersama Direktur PT. PIM berinisial ENS lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-

“ Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga dan sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri dari pengadaan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 3.090.726.183,-,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (7/10/2021).

Dikatakannya, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga yang dilakukan melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS.

“ Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara. Kemudian Inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-.  inisial RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp. h150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si

Setelah dilakukan penyelidikan,katanya, ternyata pembuatan mesin pengolahan tepung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.

“ Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-,″ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Ia mengatakan selain mengamankan kedua tersangka Polda Kepri juga mengamankan barang bukti yang disita Negara diantaranya : 1 unit mobil merk Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).″ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
“Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,-″. tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Hum/Man)
 

Posting Komentar