FGD Bahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dimasa Pandemi Covid-19 di Ruang Serbaguna DPRD Batam (Fhoto : Posman) |
BATAM. Peristiwanusantara.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hendrik mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam bersama Tim Pemko Batam sepakat akan memberikan sanksi jika ada masyarakat yang tidak menerapkan protocol kesehatan.
“ Sanksi itu akan dijelaskan dalam pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dimasa pandemi Covid-19,” kata Hendrik saat ditemui sejumlah awak media di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre usai memimpin Fokus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dimasa pandemi Covid-19 pada Senin (4/9/2021) di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam ini menjelaskan sanksi itu dibuat agar masyarakat dapat menerapkan Ranperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum, sehingga penyebaran Covid-19 dimasa pandemi ini dapat dicegah.
Dalam FGD tersebut, katanya, pihaknya mengundang seluruh elemen, tokoh -tokoh masyarakat. Tujuan agar mereka dapat mengetahui apa yang dituangkan dalam Perda Ketertiban Umum tersebut.
“ Seluruh yang hadir tadi sepakat terkait saksi itu, dan sanksi itu sudah ada dalam Perwako dan akan dibuatkan Perda dengan melibatkan DPRD Kota Batam agar pemerintah tidak salah melangkah,” katanya.
Dalam Perda Ketertibban Umum itu nantinya ada terkait penerapan protocol kesehatan (Prokes). Mengingat kota Batam banyak industry, diharapkan setiap pabrik yang melakukan kegiatan di dalam maupun di luar pabrik harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.
Jika telah disahkan, katanya, pihak Satpol PP bersama Kepolisian yang bertanggungjawab di lapangan agar masyarakat disiplin menerapkannya.
Hendrik juga menghimbau kepada masyarakat walau saat ini Kota Batam sudah penerapan PPKM sudah turun ke Level 2, diminta masyarakat harus tetap menerapkan Prokes dalam setiap melaksanakan aktifitasnya
Dalam memimpin Rapat Pansus ini, Hendrik didampingi anggota DPRD Kota Batam. Amri Bedu SE dan dihadiri oleh Kepala Satpol PP Salim bersama Imam Tohori, Indra, Anto, Perwakilan APKLI yakni : Afrizal Joni. Edi, dan Roshadi Wijaya, M. Yusuf, Agung, Farida, Andi perwakilan dari FKTWdan Thetio dari Polresta Barelang. (Man)
Posting Komentar