-->

Ads (728x90)

 

Lahan Yang Sebelumnya Hutan Magrove yang Telah Dialokasikan ke Pengembang (Fhoto : Posman)


BATAM, Peristiwanusantara.com – Puluhan hutan mangrove di kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota Batam ditimbun dan telah dialokasikan ke pihak pengembang. Seperti di daerah disebelah RT 01/RW 02  kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota lahan tersebut dialokasikan BP Batam kepada PT Karyamas Eranusa Mandiri.

Menurut Iwan salah seorang warga yang sudah tinggal di Kampung Tua RT 01/RW 02  kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota sejak tahun 1998 lalu membenarkan lahan itu sebelumnya hutan bakau tempat masyarakat setempat yang sebagian berprofesi sebagai nelayan untuk mencari ikan dan kerang.
Kemudian hutan bakau itu menjadi tempat pembuangan sampah dan puing –puing bangunan. Kemudian ditimbun oleh pihak pengembang, salah satunya PT Karyamas Eranusa Mandiri dengan nomor Penetapan Lokasi (PL) 210090309 tanggal  8 Juni 2010.

Pantauan di lapangan, sekitar beberapa meter dari plang tersebut masih ditumbuhi hutan bakau . Iwan bersama warga setempat sangat mengkwatirkan hutan bakau itu ditimbun dan dialokasikan BP Batam ke pihak pengembang.

Hutan Mangrove tersebut sangat berguna bagi masyarakat setempat selain sebagai tempat untuk mencari ikan dan kerang juga dapat mengurangi abrasi pantai

Lebih lanjut dikatakan Iwan, disebelah lahan PT Karya Eranusa Mandiri ini, juga telah dialokasikan BP Batam ke pihak pengembang lainnya, salah satunya ke PT Lautan Terang. Ia mengatakan sebagian dari lahan PT Lautan Terang merupakan lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kampung Tua.

Ditempat terpisah,  Direktur Pengelolan Pertanahan BP Batam melalui stafnya Desniko saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam, Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Selasa (28/9/2021) lalu mengatakan luas lahan yang dialokasikan BP Batam ke PT lautan Terang seluas 4,7 hektar dengan nomor Penetapal Lokasi (PL) 210090190, tanggal 11 Maret 2010 dengan Ijin Prinsip (IP) No 81/IP/KA/L/2003 Tanggal 20 Maret 2010 dan sudah melakukan pembayaran UWT (Uang Wajib Tahunan  dengan masa berlaku dari tanggal 31 Maret 2008 sampai dengan 30 Maret 2038.

Dari 4,7 hektar itu, 2,7 hektar merupakan lahan pemukiman yang sudah ditetapkan sebagai kampung tua.

Ia menyebut sesuai surat dari keputusan Mahkamah Agung yang disampaikan Kejati Kepri ke BP Batam lahan itu sudah dirampas menjadi milik Negara. Lantaran lahan itu merupakan aset dari Direktur PT Lautan Terang yang kini sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi.

“ Lahan itu dirampas menjadi milik Negara lantaran lahan itu merupakan asset dari Direktur PT Lautan Terang yang melakukan tindak pidana korupsi. Jadi dirampas menjadi milik Negara bukan lantaran pengalokasiannya,” katanya.  (Man)

 

Posting Komentar