-->

Ads (728x90)

Polsek Sekupang Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis
Tersangka Inisial Z Alias TOM Pelaku Curanmor (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com – Tim Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang residivis berinisial Z alias TOM (47) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan aksi kejahatan residivis ini terekam CCTV.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana kepada sejumlah awak media mengatakan perbuatan tersangka Z alias TOM ini sudah meresahkan masyarakat. Ia merupakan residivis lantaran mencuri sepeda dan sepeda motor di wilayah hukum Sekupang.
 
Aksi kejahatannya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali di lokasi (TKP) yang berbeda-beda dan tersangka Z sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni pencurian.

“ Dulunya tersangka inisial Z ini maling kecil-kecilan, tetapi kini sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana.
 
Dikatakannya, awal mulanya aksi pencurian pelaku diketahui dari rekaman CCTV disalah satu TKP di Tiban, Sekopang saat melakukan pencurian. Kemudian di Komplek Perbengkelan Sei Harapan, Sekupang, sekira pukul 12.00 WIB pada Selasa, (5/10/2021).

Berdasarkan rekaman CCTV dari TKP yang berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan, di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB pelaku berhasil diamankan petugas.
 
"Pelaku Z als TOM ini, sudah 3 kali menjalani proses hukum di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera. Pelaku sebelumnya mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual, disetiap ada kesempatan. Kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga unit motor yang berhasil dicurinya," katanya Jumat (7/10/2021).
 
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 1 kunci T,  

“ Terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutup Kapolsek Sekupang. (An)



Posting Komentar