-->

Ads (728x90)

 

Perjalanan Antar Provinsi Tidak Perlu Rapid Test Antigen Bagi Yang Sudah Divaksin Dosis Kedua


TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com - Seksi Keselamatan Berlayar  KSOP Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, A Martawilaya  mengatakan perjalanan di wilayah Provinsi Kepri saat ini tidak perlu antigen, Jadi antigen bagi yang belum vaksin atau telah divaksin namun masih dosis I.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 4 Oktober 2021, Nomor 611/SET - STC 19/ IX/ 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di provinsi Kepri.

Perjalanan Antar Provinsi Tidak Perlu Rapid Test Antigen Bagi Yang Sudah Divaksin Dosis Kedua

"Kita baru terima SE nya pagi tadi sehingga bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut cukup sertifikat vaksin dosis I dan II tidak perlu antigen, tapi kalau untuk perjalanan antar Provinsi wajib pakai Rapid  Antigen, " A Martawilaya  saat ditemui sejumlah awak media di Tanjungpinang, Rabu (6/10)

Ia menyebut dalam SE tersebut menerangkan bahwa ketentuan perjalanan antar Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Kepri menggunakan transportasi laut atau kapal penyeberangan harus melengkapi diri dengan sertifikat vaksin, bagi yang mendapatkan sertifikat vaksin dosis II  tidak perlu melampirkan surat keterangan antigen.

Sedangkan yang baru mendapatkan sertifikat vaksin dosis I wajib melampirkan surat keterangan negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.(Moan)


Posting Komentar