-->

Ads (728x90)

Pemprov Kepri Siapkan Dana Rp 800 Juta, Untuk Merebut Retribusi dari Sektor Labuh Jangkar

 Anggota DPRD Kepri H Taba Iskandar (Fhoto : Prasetio)

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Persoalan retribusi labuh jangkar di Kepulauan Riau tampaknya masih terus bergulir hingga saat ini. Hal ini lantaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mempunyai wilayah tidak menerima kebijakan yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang melarang provinsi Kepri memungut retribusi labuh jangkar.

Dalam persoalan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri ternyata tak tinggal diam, mereka akan melakukan segala upaya untuk mendukung penuh Pemerintah Provinsi Kepri mengkoreksi ulang kebijakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI tersebut.

"Dukungan kita (DPRD Kepri : Red) fuel time 1000 persen, namun hal ini harus terpola, tersistematis, dan terlembaga. Untuk itu harus dibuat tim," ucap anggota DPRD Provinsi Kepri, H Taba Iskandar saat ditemui di Ruang kerjanya,  Senin (11/10).

Menurutnya, Pemprov Kepri saat ini sudah seharunya membentuk tim bersama yang terdiri dari Pemprov dan DPRD Kepri untuk mengkoreksi sekaligus meloby ulang kebijakan Kemenhub RI tersebut.

"Karena yang berjuang itu Pemerintahan Daerah yakni Gubernur dan DPRD, bukan Pemerintah Daerah," ucap Taba.

Sementara untuk pembiayaan pergerakan tim itu sendiri, Taba mengaku sudah dianggarkan dengan nilai sebesar Rp. 800 juta yang ditempatkan di Biro Hukum Pemprov Kepri.

"Uang tersebut digunakan untuk tim ini jika nanti melakukan legal action. Seperti, membuat kegiatan pengkajian potensi maritim yang akan dilaksanakan dalam bentuk FGD dan seminar," tuturnya.

Sejatinya Gubernur Kepri, katanya, secara kelembagaan harus memimpin persoalan ini karena sudah jelas diatur di UUD nomor 23 tahun 2014. Dimana, 12 mil itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Untuk diketahui, labuh jangkar itu bukan minyak dan gas bumi yang pemerintah daerah dilarang untuk menarik retribusinya. Kalau pemerintah pusat di dalam suratnya tidak memperbolehkan penarikannya doble berarti dua saja pilihannya, pemerintah pusat yang menarik atau pemerintah daerah yang menarik retribusi labuh jangkar itu, " pungkasnya. (Pras)

 



Posting Komentar