Kepala Diskominfo Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si Saat Menggelar Rapat Terkait Relokasi Pekan Lelo (21/10/2021) (Fhoto : Rico Tampati) |
SERGAI, Peristiwanusantara.com – Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan terus menata kota Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten.
Salah satu penataan yang akan dilakukan oleh Pemkab Sergai adalah merelokasi Pekan Lelo menjadi Pasar Rakyat.
“ Kita berharap masyarakat yang berdagang di Pekan Lelo bisa melihat situasi dengan lebih jernih, dengan kepala dingin. Mari, kita sukseskan penataan kota Sei Rampah menjadi lebih baik lagi,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kominfo, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (21/10/2021) sore.
Lebih lanjut Akmal mengatakan bahwa dalam beberapa aspek penting, Pekan Lelo tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Permasalahan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perindag hari ini.
Ia menyebut pihak Pemkab Sergai telah mengutamakan langkah persuasif untuk menjalankan proses relokasi para pedagang Pekan Lelo. Hal itu terbukti saat terjadi bentrok antara pihak pedagang dengan petugas Satpol-PP beberapa waktu lalu.
“Para petugas tetap mampu menahan diri untuk tidak bertindak represif di tengah reaksi agresif yang dilakukan oleh massa, meskipun akibat kejadian tersebut beberapa personil Satpol-PP mengalami cidera,” ungkapnya.
Namun dirinya menegaskan, jika langkah persuasif tadi tidak diindahkan oleh oknum pedagang yang masih beroperasi di Pekan Lelo, maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) Roy S Pane, Akmal menyebut sejak 2003, pasar tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat/Tradisional (IUP2T) sesuai dengan pasal 29 (1) Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Tak hanya itu, ia menyebut, sesuai dengan keterangan pihak Dinas Perindag, Pekan Lelo juga belum memiliki fasilitas pendukung yang menunjang aktivitas perdagangan seperti sarana sanitasi, ruang ibadah, pembuangan sampah, ruang kesehatan, tempat parkir yang layak, ruang ibu menyusui dan sebagainya. Apalagi, sebutnya, aktivitas Pekan Lelo juga kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, semua kegiatan yang melanggar aturan atau pun perundang-undangan harus dihentikan. Rencana tata pasar ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, namun sudah melalui proses panjang dan matang. Mulai dari penerbitan Perda, lalu juga sudah dilakukan mediasi sebanyak 11 kali. Hal yang sama juga menyusul dilakukan terhadap 36 pekan sejenis di Sergai,” paparnya.
Ia menyebut Pemkab Sergai telah menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat dengan menyediakan solusi terbaik, yaitu relokasi pasar.
“ Relokasi pasar ini memiliki banyak dampak positif, terutama dalam rangka tata kota Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten,” katanya (Ta)
Posting Komentar