-->

Ads (728x90)

Nilai Perwako Pembayaran TPP Bertentangan Dengan Hukum, JPKP Kota Tanjungpinang Laporkan Walikota ke Kejati Kepri
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi Bersama Budi Prasetio Menyerahkan Bukti Dugaan Korupsi kepada Pegawai PTSP Kejati Kepri (14/10/2021) (Fhoto : Pasetio) 


TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com  - Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai Perwako nomor 56 tahun 2019 dan Perwako tanpa nomor tahun 2021 tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN menguntungkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

“ Walikota itu seorang pejabat Negara bukan seorang ASN,” kata Adiya saat ditemui sejumlah awak media usai menyerahkan bundelan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang kepada pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Kamis (14/10/2021)

Adiya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu didampingi rekannya Budi Prasetyo.  "Kami datang ke Kejati Kepri ini untuk melaporkan dugaan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," ucapnya.

Beliau melaporkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemko Tanjungpinang yang membuat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemko Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
 
“ Kami menilai Perwako itu menguntungkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang. Perwako itu dari sisi materi peraturan bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan di luar penghasilan resminya dengan membuat Kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dengan indikasi korupsi secara halus bersembunyi dibalik kebijakan dalam bentuk peraturan disektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” katanya.

Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, katanya, diduga telah menguntungkan dan  memperkaya  dirinya sendiri dan telah merugikan Keuangan Negara kurang lebih sejak bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 dengan dana yang telah dialokasikan sesuai data yang mereka terima.

” Walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di bulan Oktober tahun 2021 ini perkiraan Alokasi Dana mencapai Rp 3,9 milyar,-," katanya.

Atas dasar itulah, katanya, dirinya memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke Kejati Kepri dengan harapan Kejati Kepri dapat mengusut tuntas laporan dugaan korupsi tersebut.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan jajarannya terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan terkait masalah ini.  (Pras)


 

Posting Komentar