-->

Ads (728x90)

Miliki Sabu Seberat 715 Gram dan 396,5 Butir Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kepri Mengamankan Seorang Pria
Pelaku Inisial Z Alias P (Fhoto : Ist)

BATAM, Peristiwanusantara.com - Direktorat (Dit) Resnarkoba Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias P yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Dari tempat kost-kostannya Polisi menemukan 7 bungkus sabu seberat 715 gram yang dimasukkan ke dalam kotak bekas modem ZTE MF286C dan 9 bungkus pil ekstasi sebanyak 396,5 butir yang dimasukkan kotak kardus kecil berwarna merah.

Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat menggelar konfersi pers didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri  di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam pada Senin, (11/10/21) mengatakan kronologis berawal Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri mendapat informasi dari  masyarakat pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB yang menyebutkan  seorang laki-laki berinisial Z alias P  diduga  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis pil diduga ekstasi sebanyak 1,5 butir di Pinggir jalan di depan supermarket Bengkong Indah, Bengkong,Batam.

Kemudian petugas mengamankan pelaku berinisial Z, setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosannya yang tidak jauh dari TKP penangkapan.

Miliki Sabu Seberat 715 Gram dan 396,5 Butir Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kepri Mengamankan Seorang Pria
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi (Fhoto : Ist) 

Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan berupa 1 kotak bekas modem ZTE MF286C, berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu sekira seberat 715 gram. Kemudian 1 kotak kardus kecil warna merah, berisikan  9 bungkus plastik bening isi pil ekstasi sebanyak 396,5 butir.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi , tim juga mengamankan 1 unit handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 unit sepeda motor Yamaha.

“ Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut pelaku inisial Z alias P di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri,” katanya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (An)

 

Posting Komentar