-->

Ads (728x90)

Lelang 5 Unit Kendaraan Mewah, Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Sebesar Rp 5,869 Miliar,-
Petugas Bea dan Cukai Batam (Fhoto : Ist)

BATAM, Peristiwanusantara.com – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang lima unit kendaraan bermotor dari tujuh  unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dan terkumpul Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 5,869 miliar,-

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin melalui Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Selasa (12/10/2021) mengatakan kelima unit kendaraan yang berhasil terlelang itu diantaranya : Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60. 

“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019, dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” katanya.

Ia menyebut kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pada tanggal 12 Oktober 2021 pada  pukul 14.30 WIB

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya :

  1. Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000,-  berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678,-  
  2. Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp 470.561.000,-  berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456,-
  3. Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000,-  berhasil terjual dengan harga Rp 227.900.000,- .
  4. Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp 252.002.000,-
  5. Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merk Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp 95.428.000,-  berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888,-  

Untuk barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang. 

“ Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021,” katanya. (Man)


Posting Komentar