Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan Saat Menggelar Konfersi Terkait Pembunuhan Seorang Pengamen Yang Dilakukan 5 Orang Tersangka (11/10/2021) (Fhoto : Muhammad Rifai) |
BATAM,Peristiwanusantara.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil membekuk 5 orang tersangka pengeroyokan seorang pengamen hingga meninggal dunia di belakang Halte Putri 7 Kecamatan Batu Aji', Kota Batam.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka dikarenakan dendam pribadi tersangka kepada korban. Diketahui korban berinisial AKPS (19) yang merupakan satu profesi pengamen dengan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada pukul 02.00 WIB dini hari. Dari satu orang tersangka yang dendam, tersangka membawa empat temannya untuk melancarkan aksinya menganiaya korban.
"Sebelum terjadi pengeroyokan, korban dan para pelaku meminum-minuman keras tuak di lapangan bola di belakang Halte Putri 7, Batuaji. Setelah tersangka dan korban mabuk, tersangka membuli korban terlebih dahulu dengan menghunting rambut korban. Setelah itu, korban di pukuli hingga kritis. Saat kirban di bawa ke Rumah Sakit , nyawa korban tidak tertolong lagi.,” kata Reza, Senin (11/10/2021).
Dikatakan Reza, adapun kelima tersangka itu adalah Mj (19), Iw(19), dan tiga anak dibawah umur.
"Dari hasil laporan masyarakat, kita berhasil menangkap pelaku yang dimana tiga dia antaranya adalah anak di bawah umur,"katanya.
Ia juga mengatakan, dari kelima orang tersangka tersebut satu diantaranya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih memburu tersangka M yang merupakan DPO kami. Atas perbuatannya, teraangka dijeratPasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,”tutupnya.(Pai)
Posting Komentar