-->

Ads (728x90)

Kades Linau Minta BPN Memutihkan Lahan Yang Tumpang Tindih
Kades Linau Musdar Saat Menggelar Pertemuan Dengan Perangkat Desa Linau (Fhoto : Ist)

LINGGA, Peristiwanusantara.com – Kepala Desa (Kades) Linau, Musdar  meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memutihkan status kepemilikan tanah di sejumlah lokasi di desa tersebut.
“ Kami bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga akan meminta BPN untuk menertibkan terhadap status kepemilikan tanah di Desa Linau,” kata Musdar.

Hal itu dilakukan Musdar setelah dirinya, mendapat laporan dari sejumlah orang, baik yang datang secara lansung maupun via telepon, dengan mengaku memiliki lahan di Desa Linau, yang keberadaannya belum diketahui pasti, serta di duga adanya pemilik lain di lokasi yang sama, (tumpang tindih).

“ Kami yakin di Desa Linau ini banyak lahan yang tumpang tindih dan menjadi pembahasan saya bersama Disnakertrans yang turut dihadiri Sekdes, Kepala Dusun, aparat pemerintahan desa, dan tokoh pemuda,” katanya.

Dalam pembahasannya Musdar mengatakan, pada beberapa tahun belakangan semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Linau, kerap didatangi dan dihubungi pihak yang mengaku punya tanah atau lahan dengan memegang sertifikat, alas hak dan juga sporadik.

Wilayah Desa Linau, katanya, merupakan wilayah transmigrasi, untuk itu pihaknya berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lingga agar dapat membantu kami menyelesaikan permasalahan ini.

“ Dengan adanya tumpang tindih lahan, ke depannya bisa menjadi penghambat terhadap perkembangan pembangunan di desa Linau ini," ungkap Musdar.

Dikatakannya, pihak yang menghubungi selalunya mempertanyakan mengenai keberadaan lokasi, yang hal tersebut tidak diketahuinya secara pasti, dikarenakan jual beli lahan dilakukan di masa jabatan pemerintahan desa sebelumnya.

Ia menyebut pihak yang menghubunginya ada yang dari pejabat di instansi Pemerintahan Kabupaten Lingga, Kepolisian bahkan warga yang tinggalnya di luar Provinsi.

Terkait hal itu, Musdar menghimbau kepada seluruh yang memiliki lahan di Desa Linau, baik kepada yang berada di wilayah sekitaran Kabupaten Lingga, maupun di luar provinsi, untuk mendaftarkan diri ke desa, guna pendataan kepemilikan sebelum dilakukan proses lanjutan.

Ia mengtakan pihaknya masih menunggu orang yang menghubunginya, selanjutnya akan dilanjutkan dengan data dan meminta proses yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang kepemilikan tanah atau lahan yang tumpang tindih tersebut. (Abd Kudus)

 

Posting Komentar