-->

Ads (728x90)

Diduga Melakukan Korupsi, JPKP Kota Tanjungpinang Laporkan Walikota Rahma ke Kejati Kepri
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi Menyerahkan Berkas Dugaan Korupsi kepada Petugas PTSP Kejati Kepri (14/10/2021) (Fhoto : Ist)  


TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com  - Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang bersama Wakil Walikota Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (14/10/2021).

Adiya Prama Rivaldi didampingi rekannya Budi Prasetyo menyerahkan bukti dugaan perkara korupsi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri.

Usai menyerahkan bukti dugaan korupsi itu, Adiya Prama Rivaldi saat ditemui sejumlah awak media mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan wujud kepedulian kita bersama agar Pemko Tanjungpinang bersih dan bebas korupsi. Selain itu ia meminta perhatian besar agar Kejati Kepri mengusut tuntas kasus ini.

“Kami minta ini diusut tuntas,” katanya dengan nada tegas.

Ia mengatakan sesuai UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pada pasal 41 ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kota Tanjungpinang.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Adiya yang didampingi sekretaris JPKP Kota Tanjungpinang

Ia menyebut Kepala Daerah beserta wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi melanggar aturan dan bisa terindikasi menyalahi UU tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah dilaporkan ke Kejati Kepri.

"Saya selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemko Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Selanjutnya Adiya selaku pelapor juga menceritakan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang diduga telah memperkaya diri sendiri dan diduga hanya menguntungkan sebelah pihak saja sehingga sebagai masyarakat dirinya melaporkan hal tersebut

"Sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah menguntungkan dan  memperkaya  dirinya sendiri dan telah merugikan Keuangan Negara Kurang Lebih sejak Januari Tahun 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan dana yang telah dialokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana mencapai Rp 3,9 milyar,-," katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 yang menjelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta,- dan paling banyak Rp. 1 miliar,- 

Pada junto pasal 3 menjelaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta,- dan paling banyak Rp. 1 miliar,-

“ Bahkan kami menduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang memanfaatkan posisinya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dari sisi materi peraturan bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan di luar penghasilan resminya dengan membuat Kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dengan indikasi korupsi secara halus bersembunyi dibalik kebijakan dalam bentuk peraturan disektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” katanya.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana TPP-ASN Karena Menurut Kami Walikota Itu Seorang Pejabat Negara Bukan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Tahun 2020 Hingga Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Adiya.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Walikota Tanjungpinang Hj Rahma atau jajarannya terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah dugaan korupsi ini.

Menurut salah seorang wartawan media online inisial Bu ketika dirinya konfirmasi kepada Kabag Prokompim Pemko Tanjungpinang, Bobby Wira Satria melalui telepon selulernya Bobby mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait pelaporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh JPKP tersebut.

“Waalaikumsalam, belum ada info,” kata Bobby melalui pesan selulernya ketika dikonfirmasi Bu. (Moan)

 

Posting Komentar