Siaran Pers dari Dewan Pers (Fhoto : Ist) |
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menangani permohonan Judicial Review pasal-pasal UUP Pers yang diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Uji materil UU Pers ini diajukan melalui kuasanya dari Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021 ke Mahkamah Konstitusi RI.
MK sudah mulai menyidangkan perkara uji materil ini pada Senin (11/10/2021). Beberapa pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan di antaranya fungsi Dewan Pers seperti yang tertuang pada Pasal 15 ayat (2) huruf f yang isinya "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
Pasal lain yang diuji-materilkan pemohon terhadap UUD NRI 1945 adalah pasal 15 ayat (3) yang berbunyi “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan pasal Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi dalam permohonan Judicial Review itu.
Pada Persidangan Senin (11/10/2021) siang, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers itu. Keterangan tertulis Presiden disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Dalam sidang itu juga dihadiri Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers. Lalu bagaimana tanggapan Dewan Pers? Melalui rilisnya, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya menyebutkan Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini. Dewan Pers juga telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU Pers 40/1999.
"Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers," bunyi poin pertama tanggapan Dewan Pers.
Selain itu Dewan Pers meminta permohonan Pengujian Judicial Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 di MK itu mesti ditolak.
Dewan Pers juga menyebut dalil para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas atau obscuur libel.
Menurut pihak Dewan Pers, Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
"Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Karena itu akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat," bunyi butir lain tanggapan dalam rilis Dewan Pers.
Dewan Pers juga terkesan risih dengan adanya Dewan Pers "Tandingan" yang menakan diri sebagai "Dewan Pers Indonesia" sebagai tindakan plagiarisme dan Penyemu. "Ini dilakukan oleh pihak lain secara Tidak Sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers. Ini mengartikan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan berperan seperti Dewan Pers," beber keterangan dalam rilis pers itu.
Menurut Rilis yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M Nuh itu, dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. "Sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers".
Bahkan dalam rilis itu menyebut "Dewan Pers Indonesia merupakan organisasi atau forum yang anggota dan pengutusnya adalah para pemohon Judicial Review. Dengan demikian Organisasi atau forum yang menamakan dirinya "Dewan Pers Indonesia" bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS," tegas Dewan Pers dalam rilis itu
Dewan Pers juga mengapresiasi seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.
Dewan Pers juga mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers.
Dewan Pers mengajak semua insan pers tetap menjaga Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggungjawab yang terus menerus disempurnakan. (Ril)
Posting Komentar