-->

Ads (728x90)

 

Bea dan Cukai Batam Mengamankan Seorang Penumpang Yang Membawa Sabu Sebanyak 301,4 Gram
Penumpang Beriinisial A Yang Diamankan Bea dan Cukai Batam Bersama Sabu Sebanyak 301,4 Gram (29/10/2021) (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com – Bea dan Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 301,4 gram yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial A yang akan berangkat dari Batam ke Lombok transit Surabaya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami melalui Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhasAppnya pada Jumat  (29/10/2021)  mengatakan penumpang tersebut diamankan  pada Minggu (3/10/2021) lalu di Bandara Hang Nadim, Batam.

“ Untuk mengkelabui petugas barang haram itu disembunyikannya dia dalam duburnya,” katanya.
Ia menyebut kronologi diamankannya penumpang tersebut pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang pria inisial A.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.  Saat diamankan penumpang tersebut mengaku mengkonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“ Selanjutnya petugas membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 bungkus plastik barang bukti disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” katanya.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastic tersebut.

Ia menyebut dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/methamphetamine.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserah terimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk proses lebih lanjut.

Dikatakannya penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,-.

 (Man)
 

Posting Komentar