-->

Ads (728x90)

 

Walau Cicilan Rumah Sudah Dilunasi, Pihak BTN Belum Memberikan Sertifikat kepada Warga Perumahan Parisa Indah
Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDP Terkait Sertifikat Rumah Warga Parisa Indah (Fhoto : Peristiwanusantara.com)

BATAM, Peristiwanusantara.com  - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD ) Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP ) terkait permasalahan sertifikat rumah warga Parisa Indah kelurahan Sei Langkai kecamatan Sagulung Kota Batam pada, Rabu (8/9/2021) pagi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu digelar di ruang rapat komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD ) Batam yang dipimpin Anggota Komisi I DRPD Batam,  Utusan Sarumaha.

Dalam RDP tersebut, pihak warga mengeluhkan atas pengurusan sertifikat rumah mereka kepada pihak developer yang mempersulit  penerbitan surat surat rumah mereka.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD ) Batam Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya mem fasilitasi atas keluhan keluhan warga terkait susahnya pengurusan surat surat rumah mereka.

"Kami mendapat keluhan warga atas berbagai macam  permasalahan pengurusan sertifikat di perumahan Parisa Indah kelurahan Sei Langkai, kecamatan  Sagulung. Yang mana keluhan itu ditunjukkan kepada pihak developer atas sulitnya pengurusan sertifikat warga yang sudah melunasi kredit rumahnya," kata Utusan Sarumaha.

Dikatakan Utusan, hendaknya pihak developer dapat membantu dan meringankan pengurusan warga yang sudah lunas atas rumahnya.

"Dimasa seperti ini, kita juga paham dengan warga yang hendak cepat mendapatkan sertifikat. Entah itu mau di Sekolahkan atau di jual kembali kita tidak tahu. Yang pasti warga memiliki wewenang dan hak untuk mendapatkan sertifikat itu,"katanya.

Ia juga mengatakan, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi dengan baik antara kedua belah pihak. Bagaimana mencari solusi dan jalan keluarnya agar permasalahannya cepat ter selesaikan.

"Saya kira ini ada terdapat sedikit mis komunikasi. Cobalah duduk bersama sambil ngopi dan bicarakan dengan dingin agar permasalahan ini mendapat solusi terbaik sehingga mendapatkan suatu hal yang sama sama tidak merugikan suatu pihak," ucapnya.

Ditempat yang sama, M. Simanjuntak (43) seorang warga perumahan Parisa Indah menyesalkan atas lambatnya pengeluaran sertifikat rumahnya yang sudah ia lunasi beberapa tahun lalu.

"Kami sudah lunasi tapi proses pengeluaran sertifikat kami sangat lama. Ada warga kami juga yang sudah lunas 5 tahun lalu sampai sekarang belum mendapatkan sertifikat, bahkan  saat di chek ke Bank BTN, pihak BTN belum bisa menunjukkan sertifikat itu," ujar Simanjuntak.

Simanjuntak berharap pihak BTN dan developer dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat warga perumahan Parisa Indah . Agar tidak banyak permasalahan yang muncul.

Selain itu dari pihak developer Roby mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi ke pusat atas permasalahan ini. Pihaknya akan mempercepat proses sertifikat warga Parisa Indah dengan catatan warga harus menyelesaikan kewajiban yang sudah ditentukan untuk mengambil sertifikat.

"Kita minta data-data dari warga. Mulai dari KTP, KK, surat akad jual beli dan lain sebagainya dati data itu kita akan lebih mudah memproses sertifikat warga. Terkait yang sudah memberi datanya, kita akan cek kembali dan akan kita proses sesuai SOP kita," tutupnya. (Pai)

Posting Komentar