-->

Ads (728x90)

 

Sidang Tipiring Kasus Pungli di Pengadilan Negeri Batam (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di pintu masuk Pantai Cipta Land Tiban, Sekupang divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Batam dengan kurungan penjara  selama 1 bulan dengan hukuman masa percobaan 2 bulan sedangkan barang bukti uang sebesar Rp 780 ribu,- disita Negara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Batam pada Jumat (17/09/2021) kemarin dipimpin oleh hakim Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH didampingi Panitera Suyatno, SH, MH.

Dalam sidang ini anggota Polsek Sekupang Polresta Barelang hadir sebagai saksi dari ketiga terdakwa yang berinisial AS,IA dan LA.  

Hakim Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH saat membacakan amar putusannya mengatakan sesuai keterangan para saksi maka ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Tipiring.  

“ Atas perbuatannya ketiga terdakwa dijatuhi hukum kurungan penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan barang bukti uang sebesar Rp 780 ribu,- disita Negara,” kata hakim sambil mengetuk palunya.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi membenarkan anggotanya mengikuti sidang tipiring. Ia mengatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses hukum.

“ Selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dan menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat,” kata Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Hum/Moan)


Posting Komentar