-->

Ads (728x90)


Dua Pelaku Pengeroyokan (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Peristiwanusantara.com -   Dua orang pria pelaku pengeroyokan berinisial inisial NDS (19) dan BW (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH dari rumahnya masing-masing,  Jumat (10/09/2021)

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media pada Jumat (10/09/2021) mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (09/09/2021) lalu,  saat korban  inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor, kemudian korban bertemu dengan pelaku dan kawan-kawannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya terjadi perselisihan kecil di perjalanan, setelah sampai di diturunan di Jalan Raya Gajah Mada tepatnya di depan Tiban kampung korban mengatai para pelaku.

Akibat hal tersebut para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher.

“ Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sekupang,” katanya.

Menerima laporan dari korban kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat Lidik tentang keberadaan pelaku melalui sumber-sumber  informasi yang ada disekitar TKP , didapatkan informasi dari sumber informasi tentang pelaku.

“ Para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan introgasi para pelaku mengakui atas perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

“ Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (Hms/Man)
 

Posting Komentar