-->

Ads (728x90)

Polsek Batu Aji Ringkus Tiga Pelaku Curanmor
Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto Saat Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Polsek Batu Aji berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) merk Yamaha RXS. Ketiga pria tersebut berinisial EA (17), IS (17) dan MDS (20) diamankan di lokasi yang berbeda.


Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak media mengatakan sepeda motor yang mereka curi,  spare partnya dipreteli terlebih dahulu setelah itu dijual di media sosial di facebook.com.

Ia menyebutkan kasus ini terungkap dari laporan korban, kronologinya berawal pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB  korban pulang ke rumahnya di perumahan Bagaman Blok B1 nomor 01, Tanjung Uncang, Batu Aji. Setelah sampai di rumahnya korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha RXS di halaman rumahnya dengan keadaan stang terkunci lalu korban masuk ke dalam rumah.

Kemudian esok harinya pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB, korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil namun tidak memperhatikan sepeda motornya.

Ketika korban sedang berjualan, abang iparnya memberitahukan bahwa sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Batu Aji.  Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.17 juta,-

Setelah menerima laporan korban, katanya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji langsung menyelidikinya dan mendapat informasi dari korban bahwa ada Spare Part sepeda motor korban yaitu blok mesinnya diposting digroup facebook di Forum Jual Beli Batam (FJB).

Atas informasi tersebut, Tim memancing dan mengajak ketemuan di daerah Tiban tepatnya di parkiran di depan KFC Tiban III,  Sekupang, Batam.

Sekira pukul 22.30 WIB, tim sampai di Parkiran depan KFC Tiban dan melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku EA dan IS.

Kepada petugas, kedua pelaku nekat melakukan curanmor lantaran diajak oleh temannya berinisial MDS dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 30 ribu,- serta diajak makan-makan.

Dari informasi kedua pelaku tersebut, Tim langsung mengamankan pelaku MDS di Rumah Toko (Ruko) pasar PJB, Sagulung,Batam sekira pukul  23.00 WIB pada hari yang sama.

Guna pengembangan penyelidikan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batu Aji. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (An)
 

Posting Komentar