-->

Ads (728x90)

 

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Penangkapan Sabu Seberat 107,258 Kg di Mapolresta Barelang (Fhoto : Peristiwanusantara.com) 


BATAM, Peristiwanusantara.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus (DJBC) Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 107,258 kilogram di perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam Kepri  pada Kamis (9/9/2021) lalu.
 
Narkotika jenis sabu seberat 107,258 kilogram ini senilai sekitar Rp 128 miliar,- . Untuk mengkelabui petugas narkotika jenis sabu itu dikemas menggunakan kemasan teh China Guanyinwang sebanyak 104 bungkus.

Kapolda Kepri melalui Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Senin (20/9/2021) di Mapolresta Barelang mengatakan selain mengamankan barang haram itu, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang berinisial   Ra (26) asal  Jakarta , Az (28), Eah (25),  Bangka Eos (26) asal Batam dan IJH (26) asal  Jawa Barat

" Kelima tersangka ini ditangkap petugas di Pulau Putri Nongsa Batam,  narkotika jenis sabu seberat 107,258 kilogram ini berasal dari Malaysia akan dibawa ke Kalimantan dengan menggunakan kapal speedboat mewah warna putih. Rencananya akan diedarkan dibeberapa wilayah Indonesia,” katanya.

Wakapolda Kepri mengatakan penangkapan narkotika jenis sabu ini merupakan penangkapan terbesar yang ada di provinsi Kepri.

"Ini adalah hasil  terbesar penangkapan narkotika jenis sabu di Kepri. Kelima tersangka membawa sabu seberat 107,258  kilogram dengan menggunakan kapal speedboat,  lantaran modus sebelumnya, para pelaku yang kerap menggunakan kapal nelayan selalu berakhir gagal,” katanya.

Wakapolda Kepri mengatakan pihaknya mengacungkan jempol kepada tim yang sudah berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika ini.

"Patut kita acungi jempol kepada seluruh tim yang sudah bekerja dengan baik. Kita berharap tim dapat memberantas seluruh jaringan penyeludupan barang terlarang maupun barang ilegal," ucapnya.
Ia menyebutkan jikadi hitung 1 gram sabu tersebut dikonsumsi 3 (tiga) sampai 4 (empat) orang maka dengan diamankannya sabu seberat 107,258 kilogram, maka Polisi telah berhasil menyelamatkan sekitar 321.774 hingga 400.000 orang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat narkotika pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Pai)


Posting Komentar