-->

Ads (728x90)

 

Polda Kepri Mengamankan 5 Orang Pelaku Tindak Pidana Perlindungan PMI secara Ilegal Polda Kepri Mengamankan 5 Orang Pelaku Tindak Pidana Perlindungan PMI secara Ilegal
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo Memberi Keterangan Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perlindungan PMI Secara Ilegal (Fhoto : Istimewa)  
 

BATAM, Peristiwanusantara.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kelima tersangka yang berinisial A, AM, M, AM, dan S ini akan mengirim tujuh orang korbannya untuk berkerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan berkerja di kebun kelapa sawit dengan gaji sebesar Rp 5 juta,- hingga Rp 7 juta,-

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo kepada sejumlah awak media pada Rabu (15/9/2021) di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut  pada hari Minggu (12/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tanjung Uban, Bintan ke Malaysia untuk berkerja.

Selanjutnya, katanya, pada hari Senin (13/9/2021) sekira pukul 02.30 WIB, kelima pelaku diamankan petugas saat melakukan proses pemberangkatan para korban, di Jalan Eka Bakti, Tanjung Uban Utara, Bintan, Kepri.

Selain mengamankan para pelaku petugas juga menyelamatkan tujuh orang korban yang terdiri dari satu orang laki-laki dan enam orang perempuan.

“ Para korban berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu,” katanya.

Lebih lanjut Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan adapun modus para pelaku, melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal/tikus, dengan iming-iming bekerja dan mendapatkan gaji yang besar.

"Para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku yang menjanjikan korban akan berkerja sebagai asisten rumah tangga dan di perkebunan kelapa sawit dengan gaji sebesar Rp 5 juta,- hingga Rp 7 juta,-,” katanya.

Para korban tidak mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat berkerja di Malaysia sebagai PMI.

"Para pelaku telah melakukan pemberangkatan PMI secara illegal sebanyak empat kali dengan keuntungan yang berbeda-beda, paling besar bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 6 Juta dan paling kecil Rp 1,5 juta,-,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  4 unit handphone, 1 bundel boarding pass korban, 1 unit kapal boat, mesin tempel 200 PK 2 unit, dan 1 unit mobil avanza warna putih. (An)

Posting Komentar