-->

Ads (728x90)

Pembangunan Infrastruktur Kota Batam Juga Dilakukan Dengan Pemberdayaan Masyarakat
Walikota Batam, Amsakar Achmad bersama Pimpinan DPRD Batam Teken Persetujuan Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Perberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dijadikan Perda Kota Batam (Fhoto : Posman)


BATAM, Peristiwanusantara.com – Pemko Batam telah melakukan penyedian Infrastruktur pemukiman yang ada di kota Batam dan akan dilaksanakan setiap tahunnya, baik melalui pendekatan sektoral olek SKPD teknis maupun melalui pendekatan kewilayahan oleh kecamatan dan kelurahan.

Hal itu disampaikan Amsakar pada rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Perberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sekaligus Pengambilan Keputusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Center,  Batam,  Rabu (29/9/2021).

“ Dengan Program pemberdayaan masyarakat, sebagaimana termuat dalam RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 berupa penyedian alokasi anggaran paling sedikit Rp 1 miliar,-  per kelurahan setiap tahunnya . Melalui Program pemberdayaan masyarakat untuk percepatan Infrastruktur Kelurahan (PM-PIK),” kata Amsakar.

Selain PM-PIK  ada juga kebijakan pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk pembangunan Kelurahan, dimana setiap kelurahan mendapat kurang lebih sebesar Rp 350 juta,- untuk  kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK ) dan Pemberdayaan Masyarakat.

“ Salah satu metode pelaksanaan pembangunan Infrastruktur yang dilaksankan Pemerintah Kota Batam adalah melalui Pola Pemberdayaan masyarakat secara langsung,yang diharapkan memiliki nilai tambah yang bisa diterima oleh masyarakat,baik dari percepatan penyediaan Infrastruktur maupun dari Aspek pendapatan masyarakat,” kataya.

Hal ini dimungkinkan karena pembangunan tersebut direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh masyarakat sehingga pola ini akan lebih dapat meningkatkan partisipasi, rasa memiliki serta menggali potensi dan kewaspadaan di  masyarakat.

Meskipun petunjuk teknis pedoman pelaksanaan kegiatan penyelenggara Infrastruktur di kota Batam telah diatur dalam Peraturan Walikota Batam nomor 38 Tahun 2020 yang sejalan dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018  tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana pemberayaan masyarakat di Kelurahan.

Amsakar mengatakan dengan telah disepakatinya Ranperda Tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menjadi sebuah Produk Hukum Daerah, akan meningkatkan kepastiaan Hukum Program tersebut dan lebih menguatkan komitmen daerah serta menjadi  pendorong bagi jajaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan di kelurahan secara lebih Efektif dan Optimal untuk mewujudkan pemeratan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Tahapan selanjutnya terhadap Ranperda yang telah kita sepakati bersama,akan disampaikan ke Gubernur guna mendapatkan nomor Registrasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri  Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dipenghujung pemaparannya Amsakar menyampaika ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam,Tim Pemerintah Kota,Stakeholder dan pihak-pihak lain. (Man)


 

Posting Komentar