![]() |
Tersangka Tindak Pidana Narkotika (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua orang pria berinisial J dan M dan dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat mengeglar konfersi pers dengan sejumlah awak media Minggu (12/9/2021) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa (7/9/2021) lalu sekira pukul 20.45 WIB yang menyebutkan ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“ Kedua pelaku diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun,” katanya.
Saat ini terhadap kedua tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (An)
Posting Komentar