-->

Ads (728x90)

Kominfo RI Sosialisasikan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Bintan dan Kota Tanjungpinang
Kominfo RI Mensosialisasikan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang  di Hotel CK  Tanjungpinang, Selasa (28/09/21). (Fhoto : Halomoan)

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) mensosialisasikan penggunaan spektrum frekuensi radio di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang yang digelar di Hotel CK  Tanjungpinang, Selasa (28/09/21).

Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Batam, Abdul Salam mengatakan tujuan kegiatan ini, agar masyarakat mengerti dan bisa menerapkan dalam pengunaan Frekuensi radio, agar kegiatan penggunaan Frekuensi radio dapat dilakukan secara tertib, bertanggung jawab dan tidak saling menganggu.

"Selama ini kami temukan masih ada beberapa pelanggaran, makanya salah satu tujuan dari pada sosialisasi ini adalah bagaimana mengatasi gangguan-gangguan yang ada minimal mereduksi dari pada gangguan yang terjadi baik di kabupaten Bintan maupun di Tanjungpinang," ucap Abdul Salam

Ia menyebut setiap tahun Kominfo rutin berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten/Kota lainya di Kepulauan Riau yang bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Frekuensi radio dapat lebih tertib sesuai dengan peruntukannya agar ini frekuensi digunakan benar benar sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh pemerintah.

Abdul menambahkan pihaknya harus selalu melakukan monitoring untuk mengetahui apaka masih ada pengguna Frekuensi radio itu yang belum taat, atau menggunakan frekuensi sesuai dengan peraturan undang - undang yang berlaku.

" Kami mengacu kepada Undang - Undang Cipta Kerja nomor 21 tahun 2020, inti  adalah lebih kepada sanksi administratif  berupa denda dari kemungkinan besar dari pelanggar penguna Frekuensi radio yang melakukan pelanggaran itu akan kita berikan sanksi administratif berupa denda tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini berulang pelanggaran nya  akan di berikan sanksi pidana" tegas Abdul.

Dalam kesempatan itu, Abdul Salam juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang focus melakukan peralihan dari TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO).

Dalam penyiaran digital, frekuensi akan digunakan oleh 5 sampai 13 stasiun TV secara bersama-sama melalui sistem siaran multipleksing. Lembaga penyiaran tidak perlu lagi melakukan investasi untuk membangun infrastruktur pemancar. Sebab, hal tersebut akan dilakukan oleh penyelenggara multipleksing. Lembaga penyiaran dapat fokus pada proses produksi konten siaran, yang proses pemancarannya akan dilakukan melalui sewa saluran multipleksing.

Dengan mekanisme seperti itu, biaya investasi (capex) infrastruktur penyiaran akan semakin murah karena pada dasarnya ditanggung secara bersama-sama oleh beberapa lembaga penyiaran. Diharapkan pembangunan infrastruktur penyiaran akan semakin masif dan dapat menjangkau daerah yang selama ini belum dapat menerima siaran televisi tidak berbayar (free to air/FTA).

Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menambahkan norma baru dalam regulasi penyiaran. Yaitu penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Ini merupakan dasar hukum dimulainya proses migrasi pemancaran siaran khususnya televisi dari modulasi analog menjadi modulasi digital.

“ Penyelenggara jaringan seperti TVRI dapat bekerja sama dengan TV local yang ada di daerah, lantaran satu frekuensi dapat digunakan 5 sampai dengan 13 stasiun TV ,” kata Abdul Salam. (Moan)


Posting Komentar