-->

Ads (728x90)

Kampung Tua Dirampas Negara, Komisi I DPRD Batam Akan Mempertanyakannya ke Kejati Kepri
Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Terkait Kampung Tua di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota (Fhoto : Posman)

BATAM, Peristiwanusantara.com –  Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan lahan PT Lautan Terang yang berada di kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota telah disita Negara lantaran lahan tersebut merupakan aset dari Direktur Utama PT Lautan Terang yang saat ini menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi.

“ Kami meminta kepada pihak PT Lautan Terang dan masyarakat RT 01/RW 02  kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota untuk tidak melakukan aktifitas lantaran lahan tersebut telah disita negara,” kata Budi Mardiyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam, Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Selasa (28/9/2021).

Hal tersebut terungkap dari penjelasan Direktur Pengelolan Pertanahan BP Batam melalui stafnya Desniko yang ikut menghadiri RDP tersebut.  Ia menjelaskan lahan kampung tua itu sudah dialokasikan BP Batam kepada PT Lautan Terang seluas 4,7 hektar dengan nomor Penetapal Lokasi (PL) 210090190, tanggal 11 Maret 2010 dengan Ijin Prinsip (IP) No 81/IP/KA/L/2003 Tanggal 20 Maret 2010 dan sudah melakukan pembayaran UWT (Uang Wajib Tahunan  dengan masa berlaku dari tanggal 31 Maret 2008 sampai dengan 30 Maret 2038.

Dari 4,7 hektar itu, 2,7 hektar merupakan lahan pemukiman yang sudah ditetapkan sebagai kampung tua.

“ Lahan itu dirampas Negara sesuai putusan Mahkamah Agung yang disampaikan Kejati Kepri ke BP Batam lantaran lahan itu merupakan aset dari Direktur PT Lautan Terang yang melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Desniko juga mengakui PT Lautan Terang tidak mendapat tembusannya dan pihaknya juga belum menyampaikan ke perusahaan tersebut.

Jadi,katanya, lahan itu dirampas bukan karena pengalokasiannya melain lantaran tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT Lautan Terang.

Dikatakannya sesuai isi surat itu BP Batam diperintahkan untuk tidak memberikan peralihan dan memberikan izin terhadap penggunaan lahan tersebut.

Isi surat dari Kejati Kepri itu juga meminta agar di lahan ini tidak boleh ada aktifitas baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat.

Menyikapi akan hal itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto agar masyarakat dan pihak PT Lautan Terang untuk tidak melakukan aktifitas.

“ Tolong warga jangan melakukan aktifitas sebab lahan itu sudah dirampas menjadi milik Negara dan kita jangan melawan Negara. Mengenai PT Lautan Terang jika ingin melakukan perlawanan agar lahan itu dikembalikan kepada mereka itu sah-sah saja. Namun sampai ada keputusan tetap dari perlawanan itu diharapkan jangan ada aktifitas,” katanya.

Budi Mardiyanto juga menambahkan bahwa Komisi I DPRD Batam akan menyurati Kejati Kepri atau mendatangi ke Kejati Kepri untuk mempertanyakan informasi dari BP Batam tersebut, lantaran di lahan yang disita Negara itu 2,7 hektar diantaranya sudah ditetapkan sebagai kampung tua dan sudah dihuni masyarakat.   (Man)



Posting Komentar