-->

Ads (728x90)

 

Gabungan Jantanras Polda Kepri dan Polresta Barelang Ringkus Pria Yang Menganiaya Petugas Bea dan Cukai Batam
Pelaku Pengeroyokan Pegawai Bea dan Cukai Batam (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Peristiwanusantara.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (38 tahun)  yang menganiaya pegawai Bea dan Cukai Batam saat Tim Gempur Rokok Ilegal BC Batam melakukan operasi tangkap tangan atas kegiatan bongkar muat rokok yang diduga illegal di wilayah kecamatan Batam Kota, Selasa (31/8/2021) lalu.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media pada Jumat (3/9/2021) menjelaskan pria tersebut diamankan oleh Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH

Ia menyebutkan kasus ini berawal pada Selasa (31/08/2021) sekira pukul 13.30 WIB, pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat rokok llegal di Perumahan Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kemudian sekira pukul 17.30 WIB pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai tiba di lokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat rokok llegal, kemudian pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mengamankan barang - barang tersebut namun pelapor  dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan penggeroyokan terhadap pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai.

 Gabungan Jantanras Polda Kepri dan Polresta Barelang Ringkus Pria Yang Menganiaya Petugas Bea dan Cukai Batam

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di Kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.

Menerima laporan korban yang menjadi korban pengeroyokan dan  penganiayaan. Kemudian Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang  melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari video yang di rekam oleh warga.

Selanjutnya pada hari Jum'at (03/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38 Tahun) berada di sekitaran Punggur, Sekira pukul 14.33 WIB.

Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya. (Hms/Man)





Posting Komentar