-->

Ads (728x90)

 

DPRD Kepri Minta Pemerintah Pusat Lebih Jelas Dalam Membagi Hasil dari PNBP Untuk Provinsi KepriDPRD Kepri Minta Pemerintah Pusat Lebih Jelas Dalam Membagi Hasil dari PNBP Untuk Provinsi Kepri
Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar (Fhoto : Halomoan)


TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com   -  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengambil kewenangan memungut retribusi dari sektor labuh jangkar. Karena mengacu dari Undang-Undang No 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar meminta Pemerintah Pusat lebih jelas dalam membagi hasil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Provinsi Kepri.

"Sekarang Pemerintah Pusat tidak boleh ada dobel pungutan pajak. Tetapi dari hasil PNBP bagi kami dong," kata Taba Iskandar saat ditemui sejumlah media di Ruang Kerjanya, Senin (27/9/2021) pagi.

Kader parai Golkar ini mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan Pemerintah Pusat terkait dengan Retribusi Labuh jangkar. Tetapi, ia mempertanyakan bagi hasil berapa untuk Pemerintah Daerah dari pungutan retribusi labuh jangkar tersebut.

"Berapa kalian (Pemerintah Pusat) pungut berapa kami dapat. Kalau tak area laut itu kami isi sama nelayan kami saja. Kalau gak ada hasil dari pungutan tersebut laut ini kami Pagari saja," tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Pusat jelas dalam membagi hasil PNBP tersebut. Karena itu, untuk kesejahteraan Provinsi Kepri.

"Mau jadi apa Provinsi ini, Kita Provinsi 98 Persen Kelautan. Tapi kita gak boleh makan dari hasil laut," tutupnya.

Sementara dilansir Merdeka.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.

"Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD," ujar Arif dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut.

Arif juga menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Kemudian di poin kedua surat itu, kata Arif, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri

Hal itu sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan, atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," tegasnya dalam poin ketiga surat tersebut. 

Terakhir, Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Secara terpisah, Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri Aziz Kasim Djou menyampaikan surat dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut tidak serta merta membuat perjuangan Pemprov Kepri menarik retribusi dari sektor labuh jangkar terhenti.

"Karena, surat itu bukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan sudah diuji keabsahannya, dalam sidang Non Litigasi sesuai amanah UU 30/2014," katanya di Tanjungpinang belum lama ini, 

Seharusnya, kata dia, Pemerintah Pusat lebih memahami dan mendalami kembali jenis jasa baru yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri.

"Dalam Perda itu, Pemprov Kepri tidak pernah membuat item baru di luar itu. Itemnya sama, namun ada pembagian berdasarkan hak pengelolaan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungutnya karena amanah UU 17/2008, UU 28/2009 dan UU 23/2014, maka ada 2 jenis jasa yg bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak Daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.

"Ini yang tidak didalami, kita tak boleh lari dari ketentuan pungutan dilakukan terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola. Sehingga tidak boleh hak kelola merupakan hak kelola daerah tapi hak pungutan oleh pusat," katanya menegaskan.

(Moan/Merdeka.com)


Posting Komentar