-->

Ads (728x90)

 

Direskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Lima Pelaku Tindak Pidana Curat di Batam.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Keberhasilan Polda Kepri Mengamankan Lima Pelaku Curat (Fhoto : Ist)

BATAM, Peristiwanusantara.com - Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi diberbagai lokasi yang ada di Kota Batam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diberbagai lokasi yang ada di Kota Batam. 

Ia menyebutkan sudah 5 orang yang menjadi korban pelaku.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat tentang pencurian dibeberapa lokasi yang ada di Kota Batam. Atas laporan tersebut, Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum ) Polda Kepri berhasil mengamankan 5 tersangka diantaranya ER, RY, RS, MI, dan OP. Diketahui , ER RY dan RS berperan sebagai pelaku, kamudian MI dan OP berperan sebagai  penadah," kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat gelar konfersi pers pada Kamis (9/9/2021).

Dikatakan Harry, kronologis penangkapan kelima tersangka itu berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya ditndak lanjuti oleh Polda Kepri, berhasil diamankan tiga orang tersangka dan dilakukan pengembangan kemudian tim berhasil mengamankan dua orang penadah dari hasil pencurian yang dilakukan oleh ke lima tersangka tersebut.

"Dari ke lima laporan itu, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka . Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan dua orang penadah. Dari kelima tersangka itu, dua diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama. ER Residivis yang sudah lima kali melakukan tindakan yang sama, sednagkan RY Residivis yang sudah dua kali melakukan tindakan yang sama juga," ucapnya.

Ia juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka ER melakukan perlawanan, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas kepada tersangka agar dapat di amankan.

"Kepada tersangka ER, kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Pasalnya, tersangka ini hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, petugas tancapkan peluru timah ke kaki sebelah kiri tersangka,"ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas  berhasil mengamankan beberapa unit Handphone dari berbagai merk, laptop, cincin, kalung, kacamata dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, kelima tersangka di jerat pasal 363 ayat 2,3 dan 4  Jo pasal 65 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Pai)

Posting Komentar