Paket Kiriman Berisi Tembakau Gorila Yang Diamankan Bea dan Cukai Batam (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Bea dan Cukai Batam hingga 31 Agustus 2021 lalu telah melakukan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan sebesar Rp 66,25 miliar,- dan ditaksir potensi kerugian Negara sebesar Rp 18,63 miliar,-
“ Dari 347 penindakan itu, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran Narkotika, Prsikotropika dan Prekursor (NPP),” kata Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/9/2021).
Ia menyebutkan untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila.
“ Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam pada Sabtu (7/8/2021),” katanya.
Kasus itu dapat terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Tim K-9 Bea Cukai Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, katanya, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang pada Sabtu (7/8/2021) lalu sekira pukul 10.30 WIB di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL.
“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” kata Undani.
Pada paket kiriman, tertera dengan nama pengirim inisial MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam. Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.
Selanjutnya Bea dan cukai Batam menyerahkan barang bukti tersebut ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,- (Man)
Posting Komentar