-->

Ads (728x90)

Aktivis Penggiat Anti Korupsi Kepri, Suherman (Fhoto : Halomoan)


TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Aktivis Penggiat Anti Korupsi Kepri, Suherman, mengharapkan Kejaksaan Agung agar jangan dulu mengeksekusi Mall Tanjungpinang City Center (TTC) di Tanjungpinang Provinsi Kepri dan perlu memperhitungkan dampak yang akan timbul jika pengeksekusian tersebut dilaksanakan

" Meskipun sudah mendapatkan izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kami sangat berharap kepada bapak Jaksa Agung jangan dulu mengeksekusi hasil penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus korupsi yaitu Mall TCC di Tanjungpinang," kata Seherman, di Tanjungpinang, Jumat (24/9/2021).

Suherman menjelaskan jika penyitaan Mall TCC Tanjungpinang tersebut langsung dieksekusi, itu sangat berdampak terhadap perkembangan kemajuan perekonomian Kota Tanjungpinang.

"Hampir ratusan orang karyawan mengantungkan hidupnya di Mall TCC tersebut, apabila operasional berhenti maka bagaimana dengan nasib pekerja dan keluarganya,  tentunya kemiskinan pengangguran di kota Tanjungpinang akan bertambah diera pendemi Covid 19 ini " kata Suherman.

Suherman sangat mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Agung yang sangat luar biasa dan intens dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi di Negeri ini

"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya prosedur hukum yang telah dilakukan pihak Kejagung di kota Gurindam ini, Semoga Kejaksaan Agung selalu semangat dalam memberantas kejahatan pemberantasan korupsi di Negeri ini,”  ujarnya.

Untuk diketahui,  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita TCC di Kota Tanjungpinang terkait tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri, Teddy Tjokrosaputro (TT).
.
Dilansir Liputan6.com pada Jumat (24/9/2021), Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, menjelaskan selain menyita bangunan Mal TTC pihaknya juga menyita asset-aset milik tersangka TT selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari,  berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2.

Aset ini merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun,-

Penyitaan empat bidang tanah dan/bangunan tersebut pun telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah serta bangunan di Kota Tanjung Pinang

"Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus- TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT," ujarnya.

Secara rinci, beliau menjelaskan empat aset yang disita Kejagung yakni :

  1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti
  2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
  3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
  4. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya. (Moan)

 


Posting Komentar