Gedung Kejagung (Foto: dok detikcom) |
JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah mendapat surat keterangan kematian dari Rumah Sakit An Nisa, Tangerang atas meninggalnya Ilham Wardhana Siregar (IWS) tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
"Saya upayakan segera (SKPP) setelah dapat surat keterangan kematian," Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito, dikutip detik.com, Minggu (1/8/2021)
Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis menyebutkan Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 17.28 WIB.
"Innalillahi wa inna illahi rooji'un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS) hari Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menyebutkan berkas perkara Ilham yang pernah menjabat Kadiv Investasi PT ASABRI periode 2012-2017 ini, sejatinya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Pada 28 Mei lalu, berkas dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Setelah berkas perkara Tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS) dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Leonard.
Leonard mengatakan, dengan meninggalnya Ilham Wardhana Siregar, Kejari Jakarta Timur segera akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Pihaknya kini tengah menunggu surat keterangan kematian dari Rumah Sakit An Nisa, Tangerang.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Ilham Wardhana Siregar adalah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal PT ASABRI. Selain Ilham, ada berkas enam tersangka lainnya yang telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Mereka adalah:
- Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
- Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
- Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
- Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
- Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
- Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relations
"Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).
Sedangkan berkas dua tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap. Dua tersangka itu adalah Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera dan Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. (detik.com)
Posting Komentar