BATAM, Peristiwanusantara.com – Seorang residivis berinisial RH (20 tahun) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong lantaran membobol rumah seorang warga di kelurahan Bengkong Indah, kecamatan Bengkong pada Selasa (3/8/2021) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Adrian saat ditemui melalui WhatsAppnya pada Rabu (4/7/2021) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban Irwan Parwansyah (21) ke polsek Bengkong.
Setelah menerima laporan itu petugas langsung bergerak memburu pelaku dan tidak berapa lama Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka berinisial RH yang merupakan warga Sei Tering, Kelurahan Sengkuang, Batu Ampar.
" Tim langsung mencari keberadaan pelaku. Dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban sekitar pukul 05.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sudah diamankan warga setempat,” kata Rio.
Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tahun 2019 yang lalu.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ternyata tersangka ini adalah seorang Residivis kasus Curanmor hang di tangkap pada tahun 2019 dan bebas hukuman pada tahun 2020," katanya.
Lebih lanjut Rio menjelaskan kronologis kejadiannya pada saat korban tidur pelaku mendatangi rumah korban dan membuka jendela rumah korban. Saat itu, korban berada di kamarnya dan mendengar suara jendela terbuka. Ketika korban keluar dari kamar, korban melihat tersangka sudah keluar melarikan diri dengan membawa satu Unit TV Lcd milik korban.
" Korban melihat tersangka sudah kabur dengan membawa TV Lcd merk Samsung milik korban. Sebelum diamankan warga, korban sempat berteriak namun tersangka pun berhasil melarikan diri ," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkannya tersangka sudah diamankan di Polsek Bengkong untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (Pai)
Posting Komentar