![]() |
Pelaku Curanmor Anak Di Bawah Umur (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Seorang pria yang masih di bawah umur berinisial MA (15 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Bengkong Kodim Blok E No 2 Kec. Bengkong Kota Batam. Minggu (29/08/2021)
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB korban memarkirkan sepeda motor di parkiran depan kost-kostan kemudian istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/08/2021) sekira pukul 01.00 WIB saat itu ia mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor. Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek lalu Ia mengetahui ada seorang anak laki – laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha 4D7 Vega R 110 CC tahun 2008.
![]() |
Sepeda Motor Barang Bukti Curanmor (Fhoto : Ist) |
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang dilakukan pelaku anak di bawah umur, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH
(Ril)
Posting Komentar