Kapolresta Barelang Melalui Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK Memimpin Langsung Pemusnahan Sabu (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti sabu seberat 717,24 gram yang diamankan dari dua tersangka berinisial RM dan K. Kedua tersangka diamankan didua TKP yang berbeda.
Kapolresta Barelang melalui Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut saat menggelar konfrensi pers di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/08/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka RM dan tersangka K sebanyak 758,24 gram. Lalu disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 4 gram. Kemudian sisanya yang dimusnahkan adalah seberat 717,24 gram narkotika jenis sabu.
Ia menyebutkan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa tersangka berinisial RM diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/07/2021) lalu sedangkan tersangka K diamankan di perumahan Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada hari yang sama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, diharapkan untuk berkenan melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Pemusnahan barang haram ini juga dihadiri oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus , S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, S.H, perwakilan Kuasa Hukum, Juhrin Pasaribu, S.H, PPNS Balai POM Batam, Maya, S.H. Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri. (Hms/Man)
Posting Komentar