BATAM, Peristiwanusantara.com – Seorang penumpang pesawat City Link berinisial RM (22 tahun) yang akan berangkat ke Bali diamankan petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam lantaran kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu seberat 198,7 gram yang disembunyikan di dalam anus dan pangkal paha kaki kirinya.
Petugas juga berhasil mengamankan rekan pelaku RM yakni berinisial K (23 tahun) yang merupakan pemilik barang haram itu. Dari tangan pelaku K, petugas mengamankan 7 paket sabu seberat 559,54 gram.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (02/08/2021) mengatakan kasus ini terungkap berawal diamankannya pelaku RM oleh petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam di SCP I pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (29/7/2021) lalu sekira pukul 06.30 WIB.
Lebih lanjut Kompol Lulik Febyantara yang didampingi Kanit 2 Iptu Hendar Giri Pratama, S.Tr.K mengatakan saat petugas menggeledah pelaku RM, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 198,7 gram yang disembunyikan di pangkal paha kaki kirinya dan di dalam anus / duburnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, pelaku RM mengakui barang haram itu diperolehnya dari pelaku inisial K dan Polisi langsung memburunya.
Masih menurut Kompol Lulik Febyantara, pelaku K berhasil diamankan di mess tempat tinggal temannya di kampung Pinggir, Batu Besar, kec. Nongsa, Batam.
Kepada petugas ketika diintrogasi, pelaku K mengakui jika ia masih ada menyimpan sabu di dalam rumahnya di Bida Asri yang diletakkan di dalam mesin cuci sebanyak 7 paket sabu sebanyak 559,54 gram.
“ Pelaku K merekrut pelaku RM menjadi kurir narkotika dengan tugas membawa 2 ons narkotika jenis sabu ke Bali. Kemudian pelaku RM membawanya ke bandara Hang Nadim dengan cara memasukkannya ke dalam anus / duburnya sebanyak 1 paket dan 1 paket sabu lagi diikatnya dengan lakban di pangkal paha kaki kirinya. Dan saat dilakukan pengembangan ditemukan lagi 7 paket narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Lulik Febyantara, SIK
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“ Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Kapolresta Barelang.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Hms/Man)
Posting Komentar