Wali Kota Batam, Muhammad Rudi Saat Menyampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2021 (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampain dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Senin (23/8/2021).
Rapat paripurna itu dihadiri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan 36 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara fisik dan virtual.
Dalam rapat paripurna Rudi memaparkan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021. Ia menjelaskan Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 menurun sebesar 7 % dari Rp 2.860.863.224.402,00 berubah menjadi Rp 2.650.544.986.343,00.
Sedangkan penerimaan pendapatan dan pembiayaan menurun sebesar 2 %, semula sebesar Rp 2.968.574.058.069,00 berubah menjadi Rp 2.921.147.486.859,00.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp1.432.639.685.193,00 atau turun 15 persen. Kemudian, pendapatan transfer semula sebesar Rp1.319.207.339.209,00 berubah menjadi Rp1.289.424.306.402,00 atau turun 2 persen. Selanjutnya lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula sebesar Rp 109.016.200.000,00 atau naik 27 persen.
Ia menyebutkan dalam penyusunan belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 yang disampaikannya merupakan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021.
Belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.968.574.058.069,00 atau turun 2 persen.
“ Kendati demikian alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.
Sedangkan untuk belanja operasi,katanya, diarahkan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya untuk mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik dan dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, serta mengakomodasi kewajiban Pemko Batam kepada pihak ketiga.
Ia menyebutkan seluruh kebijakan belanja disinkronkan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepri serta peraturan perundangan berlaku. Penggunaan anggaran belanja diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berasal dari Dana Transfer Umum minimal sebesar 8 persen sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penyediaan anggaran belanja untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.
Kemudian untuk penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam TA 2021 sebesar Rp 107.710.833.667,00 berubah menjadi Rp 270.602.500.516,00 atau naik 151,00 persen.
(MC/Mann)
Posting Komentar