BATAM, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus dua orang pria berinisial AA (27 tahun) dan RK (32 tahun) lantaran diduga keras melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) merk/ type Yamaha Vixion warna merah marun dengan nomor polisi BP 5273 FO di Depan Hotel Aston Kel. Kampung Pelita Kec Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (14/08/2021) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK kepada sejumlah awak media pada Senin (16/8/2021) mengatakan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (14/08/2021) lalu sekira pukul 19.30 WIB yang menyebutkan bahwa ada 2 orang laki-laki dewasa yang berada di sekitaran Kampung Pelita menggunakan sepeda motor dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas informasi itu, Tim melakukan pengecekan dan pengamatan di sekitaran Kampung Pelita. Kemudian tim mendapati bahwa terdapat 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun di depan Hotel Aston.
Sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (27 tahun) dan RK (32 tahun) di Depan Hotel Aston Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan merk/ type Yamaha Vixion warna merah marun dengan nomor polisi BP 5273 FO dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan kedua tersangka dilimpahkan ke Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.
“ Atas Kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” kata Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Hms/Man)
Posting Komentar