-->

Ads (728x90)

 

Satu dari dua kapal pencuri ikan milik nelayan Vietnam, terbakar di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, saat mencoba kabur dari sergapan petugas KKP. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa

BATAM, Peristiwanusantara.com –  Dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS, dan KG 9138 TS  melakukan pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, di Laut Natuna Utara.

Kedua kapal asing itu terdeteksi oleh kapal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan operasi pengawasan.

"Operasi pengawasan yang dilakukan oleh kapal pengawas milik PSDKP KKP Batam, awalnya mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS, dan KG 9138 TS. Kedua kapal asing ini melakukan pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, di Laut Natuna Utara," kata Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin

Penangkapan kapal ikan asing itu diwarnai dengan suara rentetan letusan tembakan dari petugas PSDKP KKP serta kobaran api.

Salah satu kapal asing berbendera Vietnam tersebut terbakar saat mencoba kabur dari kejaran petugas PSDKP KKP.  Beruntung, petugas PSDKP KKP bertindak cepat menyelamatkan para anak buah kapal (ABK) sebelum kapal hangus terbakar dan tenggelam.

Penangkapan Dua Kapal Berbendera Vietnam Diwarnai Suara Letusan Tembakan

Sebanyak 17 ABK berhasil diselamatkan, dan dievakuasi ke kapal petugas PSDKP KKP. Sementara satu kapal lagi berhasil ditangkap dalam kondisi utuh. Di dalam kapal ikan asing tersebut, ditemukan ikan curian seberat tiga ton.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penangkapan kapal ikan asing ini merupakan bentuk komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam melindungi laut Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal.

Kedua kapal asing tersebut,katanya, diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal. Alat tangkap dengan metode trawl ini sangat merusak, karena beroperasi secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah, sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil.

Ia menyebutkan saat ini, sebanyak 22 ABK berkewarganegaraan Vietnam, diamankan di Pangkalan PSDKP KKP Batam, untuk proses hukum lebih lanjut. Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 130 kapal ikan, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, yakni dari Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

(sindonews.com) 


Posting Komentar