-->

Ads (728x90)

Paut Syakarin Ditahan KPK Terkait Kasus Suap “Ketok Palu” RAPD Jambi 2017

JAKARTA, Peristiwanusantara.com -  KPK menahan Paut Syakarin , salah satu tersangka kasus suap 'ketok palu' RAPD Jambi 2017. Paut tersebut merupakan pihak swasta.

“ Paut Syakarin ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media  di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip detik.com Minggu (8/8/2021) mengatakan Paut Syakarin.

Paut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

"Untuk  20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021," kata Setyo.



Sebelum ditahan, Paut akan menjalani proses isolasi mandiri (isoman). Dia akan isoman selama 14 hari.

Dalam kasus ini, Paut diduga sebagai penyokong atau pemberi dana sebagai tambahan 'uang ketok palu' untung anggota komisi III DPRD Jambi.

Selain itu, Paut diduga memberikan uang sekitar 2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota komisi III DPRD Jambi. Uang itu dimaksud agar perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

Sebelumnya, Paut ditangkap KPK pada ada Sabtu (7/8) kemarin. Penangkapan Paut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Hari Sabtu 7/8/2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar Ali Fikri hari ini. (detik.com)



Posting Komentar