Barang Bukti Ganja Sebanyak 28,80 Gram Yang Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang (Foto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Seorang pria berinisial AS (33 tahun) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat 28.80 gram di Kavling Nongsa kecamatan Nongsa, Batam, Senin (02/08/2021) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media pada Selasa (24/8/2021) mengatakan kasus ini terungkap berawal pada hari Senin (02/08/2021) lalu Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu di Kavling Nongsa kecamatan Nongsa, Batam.
Atas informasi itu, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Tim menindaklanjuti informasi tersebut, dengan gerak cepat personil menuju ke lokasi dan benar tim melihat 1 orang laki-laki seperti yang diinformasikan, lalu personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja seberat 28.80 gram. Barang haram itu diakui pelaku miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
(Hms/man)
Posting Komentar